Transaksi Non Tunai dalam Perspektif Nawa Cita

Presiden ke Tujuh Republik Indonesia, pada masa kampanyenya cukup terkenal dengan istilah nawa cita atau sembilan cita-cita. Nawa cita ini menjelma menjadi rangkuman visi dan misi Sang Presiden dalam memimpin Indonesia.

Isi dari nawa cita ini antara lain:

(1) menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,

(2) membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, yang efektif dan demokratis dan terpecaya,

(3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan meperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,

(4) menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,

(5) meningkatkan kualitas hidup manusia,

(6) meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing pasar internasional,

(7) mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik,

(8) melakukan revolusi karakter bangsa, dan

(9) memperteguh ke-bhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Dari ke-sembilan cita-cita yang digagas oleh Presiden Jokowi menuntut seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkannya. Tak terkecuali dunia perbankan. Dengan membuat gerakan nasional trnsaksi non tunai sudah semestinya program-program yang dibuat mengacu kepada nawa cita tersebut. Gerakan Transaksi Non Tunai dapat mendukung peningkatan produktifitas rakyat dan daya saing pasar internasional. Kemungkinan terjadinya transaksi dengan dunia internasional dalam transaksi non tunai adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Pemasaran produk dapat melintasi samudra, bukan hanya sekedar lintas negara bahkan lintas benua dapat terjadi ketika masyarakat memahami penggunaan transaksi non tunai.
Berdasarkan nawa cita, bank di Indonesia seharsunya mampu menginisiasi gerakan transaksi non tunai di daerah pinggiran dalam hal ini adalah desa. Dengan alokasi dana desa yang tidak sedikit, sudah semestinya diberikan pemahaman kepada masyarakat terutama perangkat desa bahwa pada masa sekarang terdapat sebuah proses transaksi yang cukup aman dan sederhana. Ketika gerakan transaksi non tunai mampu menembus kawasan pedesaan bukannya tidak mungkin nawa cita yang ke tujuh dapat terwujud, yaitu kemandirian ekonom dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Tersampaikannya kelebihan dan kemudahan dalam menggunakan transaksi non tunai dapat mendorong ekspor hasil pertanian atau kerajinan dari masyarakat pedesaan. Dalam perspektif nawa cita, transaksi non tunai dapat memberikan sumbangsih yang cukup banyak.

(Visited 180 times, 1 visits today)

Leave a Comment